Transaksi Sabu di Pinggir Jalan, Tukang Ojek Pangkalan Asal Padang Panik Ditangkap Polisi

Budi Sunandar
Barang bukti narkoba jenis sabu (Agung Sulistyo/MNC Portal)

Lebih lanjut dia mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan dari laporan masyarakat yang resah dengan ulah pelaku Putra lantaran kerap bertransaksi narkoba di depan rumahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

57 tahun lalu

Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba, Tangkap 4.061 Tersangka selama 6 Bulan

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 9 Kg di Asahan, 3 Kurir Perempuan Ditangkap

57 tahun lalu

Tersandung Kasus Narkoba, 4 Anggota Polres Bangka Barat Dipecat

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal