Transaksi Sabu, Pencuri Ponsel dan Pengedar di Padang Ditangkap Polisi

Budi Sunandar
Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/iNews)

Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan resedivis kasus narkoba. Ponsel curian tersebut dibarter dengan narkotika jenis sabu seharga Rp1 juta kepada Zulfika.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sementara pelaku Zulfika dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 uu Nomor 35 Tahun 2009 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tersandung Kasus Narkoba, 4 Anggota Polres Bangka Barat Dipecat

57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal