Transaksi Sabu, Pencuri Ponsel dan Pengedar di Padang Ditangkap Polisi

Budi Sunandar
Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/iNews)

Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan resedivis kasus narkoba. Ponsel curian tersebut dibarter dengan narkotika jenis sabu seharga Rp1 juta kepada Zulfika.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sementara pelaku Zulfika dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 uu Nomor 35 Tahun 2009 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Gempa Terkini M 3,8 Guncang Pariaman Sumbar, Getaran Dirasakan Kuat di Padang

11 hari lalu

Motif Faktor Ekonomi, ART Curi Emas dan Uang Majikan Rp184 Juta di Batam

11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

13 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

17 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal