Wapres Ma'ruf ke Kapolri: Tugas Vaksinasi Tak Boleh Gagal

Dita Angga
Wapres Ma`ruf Amin. (Foto: Sindonews)

Perpres itu menegaskan vaksinasi Covid-19 sifatnya wajib bagi mereka yang telah terdaftar dalam register Kementerian Kesehatan dan memenuhi persyaratan sebagai sasaran vaksinasi.

"Perpres tersebut juga menetapkan sanksi administratif bagi mereka yang menolak atau menghalangi vaksinasi Covid-19," kata dia.

Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan apresiasi atas kontribusi jajaran Polri dalam penanganan Covid-19. Namun tugas untuk menangani pandemi masih jauh dari tuntas.

"Kita semua menyadari bahwa tugas berat kita dalam mengatasi pandemi Covid-19 masih jauh dari tuntas,” katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
10 hari lalu

Sertijab Polri, Brigjen Hengki Haryadi Resmi Jabat Kapolda Papua Barat Daya

1 bulan lalu

Profil Brigjen Naek Pamen Simanjuntak Jabat Wakapolda Sumut, Lama Berkarier di Propam

2 bulan lalu

Jejak Karier Irjen Pipit Rismanto, Resmi Dilantik Jadi Kapolda Jabar

2 bulan lalu

Naik Pangkat Komjen, Mantan Kapolda Lampung Helmy Santika Jadi Jenderal Bintang Tiga

2 bulan lalu

Kapolda Jabar Rudi Setiawan Naik Pangkat Jadi Komjen, Kini Sandang Bintang Tiga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal