Warga Agam Serahkan Satwa Dilindungi Elang Brontok ke BKSDA

Antara
Ilustrasi Elang Brontok (Antara)

Dari hasil observasi, katanya, diketahui burung ini berjenis kelamin betina, berusia remaja atau di bawah dua tahun, kondisi sehat, tidak terdapat luka dan cacat, memiliki sifat liar sehingga layak untuk dilepasliarkan kembali ke alam.

"Rencananya burung elang itu bakal kita lepas liarkan dalam waktu dekat," katanya.

Burung elang merupakan predator ular, monyet, tikus, mamalia kecil lainnya, burung-burung, dan ikan. Satwa ini memiliki peranan penting dalam keseimbangan rantai makanan dan ekosistem.

Sesuai pasal 21 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam UU itu berbunyi setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupum bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya. 

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
21 hari lalu

Kebakaran Hutan Taman Nasional Way Kambas Lampung, Petugas Gabungan Berjibaku Padamkan Api

30 hari lalu

Viral 3 Warga NTT Bakar Burung Hantu Hidup-Hidup demi Konten dan Mitos Ilmu Hitam

1 bulan lalu

Polisi Bongkar Perdagangan Sisik Trenggiling di Pontianak, 2 Tersangka Ditangkap

1 bulan lalu

Geger! Teror Lutung Hitam Masuk Rumah Warga di Jember, Sembunyi di Plafon

1 bulan lalu

Buaya Hitam 3 Meter Terjerat Jaring di Kendari, Warga Gelar Ritual Adat Tolak Bala

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal