WNA China yang Ditangkap di Bukittinggi Dibawa ke Jakarta

Antara
WNA China bersama penjaminnya (Foto: Antara/HO-Imigrasi Agam)

Pihak Kantor Imigrasi membawa WNA ini ke Kantor Imigrasi dan melakukan pemanggilan terhadap pihak penjamin. WNA ini diketahui memiliki visa kegiatan industri.

"WNA tersebut telah melanggar pasal 71 huruf b UU Keimigrasian karena tidak bisa memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh pejabat imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan keimigrasian," ucapnya.

Dia menambahkan, aktivitas pabrik es krim di lokasi pengamanan WNA bisa tetap beroperasi. Pemeriksaan hanya bersifat personal dari WNA yang tidak mampu berbahasa Indonesia dan Inggris itu.

Sebelumnya, WNA perempuan itu diamankan dalam sidak yang dilakukan oleh Camat Mandiangin Koto Selayan Bukittinggi Mihandrik pada Selasa (9/11/2021) karena adanya laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan warga asing di daerah Pulai Anak Air.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
9 hari lalu

Detik-Detik Xpander Tabrak Truk di Turunan Flyover Bukittinggi Terekam CCTV, Depan Rusak

27 hari lalu

Kekerasan di Kampus UFDK Bukittinggi, Mahasiswa Desak Polisi Tangkap Penganiaya Dosen

1 bulan lalu

WNA China Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Berjuang Evakuasi hingga Subuh

5 bulan lalu

Imigrasi Medan Deportasi 8 WNA China, Diduga Kerja Jadi Fotografer hingga MUA

7 bulan lalu

Viral! 2 Wisatawan Terkunci di Area Akuarium Kebun Binatang Bukittinggi, Simak Kronologinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal