15 Persen Masyarakat Indonesia Belum Dapat Akses Air Bersih

Giri Hartomo
Menkeu Sri Mulyani. (Foto: Ist)

Penyediaan akses air bersih ini juga diatur dalam Undang-undang dasar 1945. Di mana disebutkan dalam pasal 28h ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 juga disebutkan bahwa setiap orang berhak sejahtera lahir dan batin dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

"Jadi dalam hal ini pemerintah Indonesia terus berupaya untuk membangun dan menyediakan air bersih serta sanitasi, terutama bagi seluruh warga negara yang belum bisa mendapatkan akses," katanya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu juga menjelaskan, air bersih dan sanitasi menjadi sangat penting. Sebab, kedua hal tersebut berhubungan dengan kesejahteraan dan kualitas hidup dasar dari seluruh warga negara Indonesia.

"Pak Basuki tahu betul, saya dari semenjak menjadi Menteri Keuangan lagi satu tim di dalam kabinet dengan Pak Basuki, saya termasuk yang terus-menerus sering menanyakan mengenai sanitasi dan air, karena ini dengan kualitas banyak kehidupan rumah," kata Sri Mulyani.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jakarta Akan Dapat Pasokan Air Bersih 4.000 Liter per Detik dari SPAM Jatilihur I. 

57 tahun lalu

Wagub Sumsel Sebut Program Pengentasan Kemiskinan Perlu Ditingkatkan

57 tahun lalu

Palembang Rawan Narkoba, BNN Sumsel Siapkan Kampung Bersinar

57 tahun lalu

Diberondong 3 Tembakan, Penjambret Depan Kejati Sumsel Meringis dan Pincang 

57 tahun lalu

Layanan Air Bersih di Kota Cimahi Baru 70,2 Persen, DPKP Bangun SPAM Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal