16 SPBU di Sumsel Mendapatkan Sanksi, Pelanggarannya Biki Emosi Sopir Truk

Dede Febriansyah
Antrean truk dan mobil berbahan bakar solar menjadi pemandangan rutin setiap hari di Palembang dan daerah lain di Sumsel. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Sebanyak 16 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mendapatkan saksi dari Pertamina. Belasan SPBU ini kedapatan menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi ke mobil dengan tanksi modifikasi. 

Sanksi yang diberikan yakni 16 SPBU ini skorsing penyaluran BBM dari Pertamina. Kondisi ini bikin emosi para sopir truk yang harus antre setiap kali mengisi bahan bakar solar. 

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan, pihaknya memberikan sanksi tegas terhadap 16 SPBU karena ketahuan menjual BBM jenis solar subsidi kepada mobil tangki modifikasi.

"Sanksi yang diberikan kepada 16 SPBU ini berupa skorsing penyaluran BBM subsidi jenis solar selama 30 hari," ujar Tjahyo Nikho Indrawan, Senin (1/8/2022).

Tjahyo menjelaskan, Pertamina dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur SPBU di wilayah Sumsel untuk menjalankan penyaluran BBM bersubsidi sesuai aturan. "Sanksi tegas ini pun berdampak pada omzet penyalur," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BI Dorong UMKM Asal Sumsel Tembus Pasar Global

57 tahun lalu

Cuaca Sumsel 29 Agustus: Sejumlah Wilayah Diprediksi Hujan, Palembang Berawan Tebal

57 tahun lalu

29 Warga Sumsel Positif Covid-19 Hari Ini

57 tahun lalu

Waspada, Cuaca Sumsel Diprediksi Hujan Disertai Angin Hari Ini

57 tahun lalu

Mulai 1 Agustus, Pemprov Sumsel Hapus Biaya Balik Nama Kendaraan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal