Bea Cukai Sita 20.000 Botol Miras Ilegal di Bali, Nilainya Rp12,55 Miliar
JAKARTA, iNews.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan peredaran hampir 20.000 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) ilegal di Bali. Ribuan botol tersebut diduga menggunakan pita cukai palsu dengan nilai barang mencapai Rp12,55 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama mengatakan barang hasil penindakan terdiri atas MMEA golongan B dan C dari berbagai merek. Penindakan tersebut juga menyelamatkan potensi kerugian penerimaan negara senilai Rp2,14 miliar.
“Secara keseluruhan barang hasil penindakan berjumlah kurang lebih 20.000 botol atau sekitar 14.500 liter MMEA golongan B dan golongan C berbagai merek, dengan perkiraan nilai barang sebesar 12,55 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebanyak sebesar 2,14 miliar,” kata Djaka, dikutip Rabu (29/7/2026).
Dia menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan peredaran, pengiriman, dan penimbunan MMEA ilegal di wilayah Denpasar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada 23 Juli 2026 tim gabungan yang terdiri atas Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai, Kantor Wilayah DJBC Bali Nusra, KPPBC Denpasar, dan BAIS TNI menggelar operasi penindakan.
Dalam operasi itu, petugas menghentikan sebuah kendaraan di Jalan Padma, Legian, Badung, yang baru keluar dari sebuah bangunan di Jalan Laksamana III, Banjar Babakan Sari, Denpasar Timur.
“Dari hasil pemeriksaan kendaraan tersebut, ditemukan minuman mengandung etil alkohol yang dilekati pita cukai diduga palsu,” ujarnya.
Editor: Puti Aini Yasmin