Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Pejabat Bea Cukai Akui Pakai Batik Hasil Suap di Sidang: Cenderamata Perpisahan
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan peredaran hampir 20.000 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) ilegal di Bali. Ribuan botol tersebut diduga menggunakan pita cukai palsu dengan nilai barang mencapai Rp12,55 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama mengatakan barang hasil penindakan terdiri atas MMEA golongan B dan C dari berbagai merek. Penindakan tersebut juga menyelamatkan potensi kerugian penerimaan negara senilai Rp2,14 miliar.

“Secara keseluruhan barang hasil penindakan berjumlah kurang lebih 20.000 botol atau sekitar 14.500 liter MMEA golongan B dan golongan C berbagai merek, dengan perkiraan nilai barang sebesar 12,55 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebanyak sebesar 2,14 miliar,” kata Djaka, dikutip Rabu (29/7/2026).

Dia menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan peredaran, pengiriman, dan penimbunan MMEA ilegal di wilayah Denpasar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada 23 Juli 2026 tim gabungan yang terdiri atas Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai, Kantor Wilayah DJBC Bali Nusra, KPPBC Denpasar, dan BAIS TNI menggelar operasi penindakan.

Dalam operasi itu, petugas menghentikan sebuah kendaraan di Jalan Padma, Legian, Badung, yang baru keluar dari sebuah bangunan di Jalan Laksamana III, Banjar Babakan Sari, Denpasar Timur.

“Dari hasil pemeriksaan kendaraan tersebut, ditemukan minuman mengandung etil alkohol yang dilekati pita cukai diduga palsu,” ujarnya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut