19 Kali Tipu Om-om Hidung Belang, Begini Cara Pasutri di Palembang Beraksi

Firdaus
Pasangan suami istri di Palembang yang mencuri barang-barang milik korbannya (Firdaus/iNews)

Suryadi menambahkan, saat pelaku Kartini kabur, pelaku Adjang ternyata sudah menunggu di parkiran hotel. Keduanya kemudian kabur bersama. Sebelum ditangkap, kedua pelaku ini mencuri uang senilai Rp10 juta dari korbannya.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita KTP, uang Rp500.000, ponsel, kartu ATM, perhiasan emas dan mobil hitam dengan plat nomor BG 1481 OD.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancama hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
21 jam lalu

Penipuan Lowongan Kerja RSUD Karanganyar, 3 ASN Jadi Tersangka Rugikan Korban Rp280 Juta

1 hari lalu

Viral Wanita di Samarinda Diikat di Tiang Listrik dan Dipukuli, Diduga Curi Sayur

1 hari lalu

Setahun Buron, Terpidana Penipuan Rp10 Miliar Ditangkap Tim Kejari Surabaya di Bali

2 hari lalu

Sekretaris Dinas Peternakan Labuhanbatu Ditangkap Terkait Dugaan Proyek Laptop Fiktif

3 hari lalu

Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan, Mantan Sopir Divonis 6 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal