PALEMBANG, iNews.id - Jajaran Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap 499 orang. Mereka ditangkap karena diduga berencana melakukan tindakan provokatif saat aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, mengatakan 499 orang tersebut rata-rata dari kalangan pelajar yang membentuk kelompok. Merek ditangkap di beberapa lokasi saat berdemo pada Rabu (7/10/2020) dan Kamis (8/10/2020).
"Polisi menangkap 174 orang saat aksi massa pada Rabu (7/10/2020). Mereka terdiri dari 13 pelajar SMP, 112 pelajar SMK, enam orang mahasiswa, dan 43 masyarakat umum," kata Supriadi, Jumat (9/10/2020).
Supriadi menambahkan, keesokan harinya pada Kamis (8/10/2020) polisi menangkap 325 orang. Sebanyak 90 persen merupakan pelajar. Mereka disangkakan berencana membuat kerusuhan terhadap aksi massa di Palembang.
Sebelum dibebaskan, kata Supriadi, mereka harus menjalani pendataan, pembinaan dan penyidikan terkait indikasi ditemukan pelanggaran hukum.