2 Preman Pemalak Sopir Truk di SPBU Musi Rawas Ditangkap Polisi

Dede Febriansyah
Dua pemalak sopir truk di Musi Rawas ditangkap polisi. (Foto: Dede F)

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Indra, setiap sopir truk yang mengantre diminta uang antara Rp5 ribu hingga Rp10.000. "Saat digeledah dari tangan kedua tersangka ditemukan uang Rp390.000 hasil aksi pemalakan. Modusnya yakni sebagai uang parkir kendaraan," katanya.

Pemalakan terhadap sopir truk di SPBU yang dilakukan kedua tersangka telah berjalan sejak beberapa bulan terakhir. "Selain sopir truk, mobil pribadi yang antre BBM juga jadi sasaran mereka, kalau tidak dikasih akan diancam," katanya.

Saat ini polisi terus melakukan pengembangan adanya dugaan para pelaku lain. "Kedua tersangka diancam dengan pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan pidana penjara selama 9 tahun," kata Kasat. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sosok Anggota DPRD Musi Rawas Ditangkap Kasus Narkoba Bersama Perempuan

57 tahun lalu

Oknum Anggota DPRD Musi Rawas Ditangkap bersama 4 Teman, Pesta Narkoba?

57 tahun lalu

Oknum Anggota DPRD Musi Rawas Ditangkap Kasus Narkoba

57 tahun lalu

Polres Musi Rawas Kini Punya 2 Perwira Pangkat AKBP, Begini Kisahnya

57 tahun lalu

Kesal Dituduh Bongkar Perselingkuhan, Pria Musi Rawas Bunuh Teman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal