29 Tersangka Curanmor di Palembang Tertangkap, Para Pelaku Pengangguran

Dede Febriansyah
Polrestabes Palembang tangkap puluhan tersangka curanmor. (Foto: Dede F)

Adapun modus yang dilakukan para tersangka yakni merusak kunci stang menggunakan kunci T, penodongan, merampas, dan memukul korban.

Kapolrestabes mengungkapkan, motif para tersangka melakukan aksi tindak pidana tersebut karena tidak memiliki pekerjaan tetap, sehingga nekat memilih jalan pintas.

"Para tersangka menyasar tempat seperti minimarket, jalan sepi, dan halaman rumah, dengan jam rawan 19.00 WIB-22.00 WIB dan jam 01.00 WIB-05.00 WIB," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cuaca Sumsel Akhir Pekan, Sebagian Wilayah Diprediksi Hujan Lebat

57 tahun lalu

Peringatan Dini BMKG, Mayoritas Wilayah di Sumsel Hujan Lebat

57 tahun lalu

Jangan Kaget, Gubernur Sumsel Dukung Pemasangan Lift di Jembatan Ampera

57 tahun lalu

Polda Sumsel Akan Lakukan Penertiban Kegiatan Illegal Drilling

57 tahun lalu

Jelang Libur Nataru, Pemeliharaan Jalan Tol Penghubung Sumsel - Lampung Dikebut 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal