73 Napi Anak di Sumsel Terima Remisi Lebaran, 3 Langsung Bebas

Antara
73 narapidana anak di Sumsel dapat remisi lebaran Idul Fitri (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Sebanyak 73 narapidana (napi) anak di Sumatera Selatan (Sumsel) terima remisi khusus Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah. Mereka merupakan napi di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Palembang dan beberapa lapas lainnya di provinsi itu.

"Napi anak menerima pengurangan masa pidana atau remisi khusus (RK) keagamaan itu tiga orang di antaranya bisa langsung bebas saat lebaran setelah menerima remisi 30 hari," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto, Jumat (29/4/2022).

Dia menjelaskan, pemberian remisi itu sesuai ketentuan dan usulan dari kepala lembaga pemasyarakatan. Proses pengusulan remisi tersebut menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.

"SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat, begitu pula sebaliknya jika tidak memenuhi persyaratan sistem secara otomatis menolak usulan remisi," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
26 hari lalu

288 Napi Lapas Ambarawa Dapat Remisi Kemerdekaan, 8 Orang Langsung Bebas

26 hari lalu

320 Narapidana di Sukabumi Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 4 Orang Langsung Bebas

2 bulan lalu

Napi Lapas Narkotika Pangkalpinang Jadi Tersangka, Kendalikan Peredaran Sabu dari Penjara

3 bulan lalu

134 Napi High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, Pengamanan Diperketat

3 bulan lalu

Gelisah saat Temui Napi, Pengunjung Lapas Banceuy Bandung Ternyata Simpan Sabu dalam Anus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal