PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Rabu (20/2/2020). Nantinya, jika PSBB sudah diterapkan maka akan ada beberapa pembatasan-pembatasan.
"Kami akan memberlakukan pembatasan jam kerja, kumpulan orang, dan pembatasan jumlah penumpang dalam angkutan umum. Sejumlah sanksi diterapkan bagi pelanggar mulai dari sanksi administrasi hingga tindak pidana ringan," kata Wali Kota Palembang Harnojoyo, Selasa (19/5/2020).
Harnojoyo menambahkan, jam operasional dunia usaha yakni hanya 5 jam dalam satu hari. Pengurangan jam kerja sudah tertuang dalam draft peraturan walikota (Perwali) terkait PSBB Kota Palembang yang segera disetujui gubernur Sumsel.
“Ini adalah pembatasan bukan pemberhentian (penutupan usaha), jadi jam kerjanya yang akan diatur,” kata dia.
Meski tidak menyebutkan secara rinci soal sektor usaha yang dimaksud untuk beroperasi selama lima jam itu, Harnojoyo menjelaskan, langkah yang diambil tersebut sebagai bentuk dukungan agar sektor usaha tidak redup.