Angkut Karung Berisi Sparepart Mobil, 2 Remaja Ogan Ilir Ditangkap Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Ilustrasi polisi tangkap pelaku kejahatan (AFP)

Iksan mengatakan, kedua orang itu diberhetikan dan diperiksa. Hasilnya, polisi menemukan sparepart mobil dari dalam karung.

“Pengakuan pelaku barang tersebut didapat dari hasil mencuri di bengkel korban,” kata dia.

Pelaku langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Pemulutan guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua buah dongkrak Mobik Dump Truk, besi panjang bak Mobil Dump Truk dan satu motor Jenis Honda Beat warna merah putih.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
17 hari lalu

Viral Ibu Ajak 2 Balita Curi Tas dan Buku di Toserba Mojokerto, Polisi Mediasi

29 hari lalu

2 Polisi di Jayapura Diperiksa diduga terkait Penembakan, Kapolres Minta Maaf

1 bulan lalu

Terekam CCTV, Maling Bertopeng Bawa Celurit Gasak Uang Tunai di Rumah Warga Pasuruan

1 bulan lalu

Kejar Pencuri Motor Berujung Maut di Pasuruan, Warga Tewas Kecelakaan Tertabrak Minibus 

1 bulan lalu

2 Pemuda Bobol TK di Ubud, Gasak Uang Pendaftaran Murid Baru Rp20 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal