Iksan mengatakan, kedua orang itu diberhetikan dan diperiksa. Hasilnya, polisi menemukan sparepart mobil dari dalam karung.
“Pengakuan pelaku barang tersebut didapat dari hasil mencuri di bengkel korban,” kata dia.
Pelaku langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Pemulutan guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua buah dongkrak Mobik Dump Truk, besi panjang bak Mobil Dump Truk dan satu motor Jenis Honda Beat warna merah putih.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.