Angkut Karung Berisi Sparepart Mobil, 2 Remaja Ogan Ilir Ditangkap Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Ilustrasi polisi tangkap pelaku kejahatan (AFP)

Iksan mengatakan, kedua orang itu diberhetikan dan diperiksa. Hasilnya, polisi menemukan sparepart mobil dari dalam karung.

“Pengakuan pelaku barang tersebut didapat dari hasil mencuri di bengkel korban,” kata dia.

Pelaku langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Pemulutan guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua buah dongkrak Mobik Dump Truk, besi panjang bak Mobil Dump Truk dan satu motor Jenis Honda Beat warna merah putih.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
4 hari lalu

2 Bocah di Bangkalan Satroni Sekolah, Embat Uang Rp1,5 Juta hingga Makan di Ruang Guru

20 hari lalu

Mamuju Geger, Bocah 10 Tahun Diduga Terlibat Pencurian Beruntun di Sejumlah TKP

1 bulan lalu

Pria Bertopi Curi Belasan Dus Tahu Bulat di Cirebon, Pedagang Rugi Jutaan Rupiah

1 bulan lalu

Curi Tas Isi Uang Rp5.000, Pemuda Bangkalan Divonis 4 Bulan Penjara

1 bulan lalu

Curi Uang Rp75 Juta untuk Judol, Cucu Kades di Lampung Ditembak Petugas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal