Angkut Karung Berisi Sparepart Mobil, 2 Remaja Ogan Ilir Ditangkap Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Ilustrasi polisi tangkap pelaku kejahatan (AFP)

Iksan mengatakan, kedua orang itu diberhetikan dan diperiksa. Hasilnya, polisi menemukan sparepart mobil dari dalam karung.

“Pengakuan pelaku barang tersebut didapat dari hasil mencuri di bengkel korban,” kata dia.

Pelaku langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Pemulutan guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua buah dongkrak Mobik Dump Truk, besi panjang bak Mobil Dump Truk dan satu motor Jenis Honda Beat warna merah putih.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tepergok Beraksi, Maling Motor di Indramayu Diamuk Massa hingga Lompat ke Sungai

57 tahun lalu

Pencuri di Mojokerto Kirim Surat Minta Maaf ke Korban, Alasannya Bikin Meleleh

57 tahun lalu

Buruh Proyek Bobol Resor di Ubud Bali, Gasak Uang Belasan Juta Milik Turis India

57 tahun lalu

Kisah Nur Wahid Curi Getah Karet di Lampung, Tak Tega Lihat Tetangga Kelaparan

57 tahun lalu

Gagal Jadi Polisi 2 Kali, Pria di Kulonprogo Menyamar sebagai Resmob untuk Curi Rokok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal