Bakar Lahan Sawit, Mantan Kades di Muba Ditangkap Polisi

Dede Febriansyah
Mantan kepala desa di Musi Banyuasin ditangkap karena bakar lahan. (Foto: Dede F)

Dari pengakuan tersangka, lahan yang terbakar terdapat beberapa tanaman kelapa sawit yang telah mati, kemudian tersangka membersihkan rumput-rumput, batang kayu dan daun yang kering dijadikan satu. 

"Setelah dikumpulkannya, tersangka pun langsung membakar. Beruntung setelah dapat laporan dan langsung ke lokasi bisa dipadamkan sehingga lahan terbakar hanya 3x7 meter persegi," kata Wakapolres.

Atas perbuatannya tersebut tersangka Neli Karnedi disangkakan pasal 108 Junto pasal 56 ayat 1 Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.

"Salah satu poin isi undang-undang itu menyatakan setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan atau mengelola lahan dengan cara membakar ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp10 miliar," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BMKG Prediksi Cuaca Sumsel Didominasi Cerah Berawan

57 tahun lalu

Hasil Liga Futsal Profesional: Nisma Cetak Brace, Pusaka Angels Bantai Putri Sumsel 4-0

57 tahun lalu

Kabupaten Penghasil Cabai Terbesar di Sumsel, Ternyata Bukan Pagaralam

57 tahun lalu

Bawa Ganja 7,5 Kg, Perempuan Asal Sumsel Ditangkap BNN di Bangka Barat

57 tahun lalu

Link Live Streaming Liga Futsal Profesional 2023: Ada Putri Sumsel Vs Pusaka Angels

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal