Baru Bebas 2 Hari, Napi Asimilasi di Palembang Curi Motor Pakai Obeng

Firdaus
Pelaku pencuri motor (kaos putih) diperiksa Kapolsek Kemuning. Sabtu (2/4/2020) (Foto iNews/Firadus)

PALEMBANG, iNews.id - Narapidana (Napi) asimilasi bernama Medi kembali berulah mencuri motor di Jalan R Soekamto, Kelurahan Pipa Reja, Palembang, Sumatera Selatan pada Rabu (22/4/2020). Pelaku Medi baru bebas 2 hari dari penjara.

"Jadi pelaku Medi residivis, dulu kasus begal dihukum 3 tahun. Baru keluar mencuri lagi," kata Kapolsek Kemuning, AKP Robert Sihombing, Sabtu (2/5/2020).

Robert mengatakan, modus pelaku berjalan keliling wilayah di Palembang mencari motor terparkir. Setelah itu, pelaku menggunakan obeng untuk mencuri motor.

"Ada motor terparkir pakai obeng ditusuk diputar dan kontak dengan motor," ucap dia.

Dari pengakuan pelaku sudah pernah menjalani hukuman 3 tahun penjara akibat kasus begal. Namun pelaku bebas dari penjara setelah mendapatkan program asimilasi terkait wabah corona.

Dalam kasus ini, polisi menyita motor korban yang belum sempat dijual pelaku. Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tepergok Beraksi, Maling Motor di Indramayu Diamuk Massa hingga Lompat ke Sungai

57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal