Lewat Sidang Virtual, 2 Kurir 79 Kg Sabu asal Palembang Dituntut Hukuman Mati

Sindonews.com
Berli Zulkanedi
Ilustrasi sidang kasus narkoba di Palembang (Antara)

PALEMBANG, iNews.id - Dua kurir narkoba jenis sabu asal Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) dituntut hukuman mati. Keduanya adalah Deni Santoso dan Herman. Mereka disidang karena membawa 79 kilogram sabu.

Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amanda dan Imam Murtadlo dalam persidangan yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1A Khusus Palembang, Rabu (29/4/2020).

"Dari fakta-fakta serta barang bukti yang dihadirkan di persidangan, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar sbagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 UU Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," begitu jeta JPU.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah memberikan kesempatan bagi terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk menyiapkan nota pledoi atau pembelaan dalam dua pekan.

Kasus 79 kilogram sabu yang menjerat keduanya terjadi pada 20 September 2019 silam. Saat itu buronan berinisial YUN menghubungi terdakwa Deni Santoso. Dia meminta Deni ke Batam lantaran ada pekerjaan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
19 jam lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

12 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

13 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

13 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

20 hari lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal