Lewat Sidang Virtual, 2 Kurir 79 Kg Sabu asal Palembang Dituntut Hukuman Mati

Sindonews.com
Berli Zulkanedi
Ilustrasi sidang kasus narkoba di Palembang (Antara)

PALEMBANG, iNews.id - Dua kurir narkoba jenis sabu asal Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) dituntut hukuman mati. Keduanya adalah Deni Santoso dan Herman. Mereka disidang karena membawa 79 kilogram sabu.

Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amanda dan Imam Murtadlo dalam persidangan yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1A Khusus Palembang, Rabu (29/4/2020).

"Dari fakta-fakta serta barang bukti yang dihadirkan di persidangan, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar sbagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 UU Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," begitu jeta JPU.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah memberikan kesempatan bagi terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk menyiapkan nota pledoi atau pembelaan dalam dua pekan.

Kasus 79 kilogram sabu yang menjerat keduanya terjadi pada 20 September 2019 silam. Saat itu buronan berinisial YUN menghubungi terdakwa Deni Santoso. Dia meminta Deni ke Batam lantaran ada pekerjaan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

11 hari lalu

Kronologi Pembunuh Perempuan dalam Kardus Ditangkap di Banten, Hendak Kabur ke Palembang

17 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

1 bulan lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

1 bulan lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal