Baru Bebas, Pria Asal Lubuklinggau Nginep Lagi di Penjara karena Curi Ponsel

Antara
Polisi tangkap mantan napi yang baru bebas karena curi ponsel di rumah sakit (AFP)

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Jajaran Polsek Lubuklimggau, Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap seorang pencuri ponsel. Pelaku diketahui bernama Pinus Jumhori Irawan (33) asal Desa Terusan, Kabupaten Musi Rawas Utara.

Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat, Aiptu Faisal mengatakan, pelaku padahal baru keluar dari penjara lewat program asimilasi pencegahan Covid-19.

"Dia mencuri telpon genggam milik salah satu pasien," kata Faisal, Jumat (10/4/2020).

Faisal menambahkan, pelaku masuk ke rumah sakit saat menjenguk keluarganya. Lantaran bosan, dia berkeliling di area rumah sakit.

"Saat berkeliling ruangan dia lihat ponsel lalu mengambil dua unit ponsel milik pasien yang sedang tertidur," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Pecatan Polisi Pungli Sopir Truk di Lubuklinggau Positif Sabu

57 tahun lalu

Napi Lapas Narkotika Pangkalpinang Jadi Tersangka, Kendalikan Peredaran Sabu dari Penjara

57 tahun lalu

Terekam CCTV, Maling Bertopeng Bawa Celurit Gasak Uang Tunai di Rumah Warga Pasuruan

57 tahun lalu

Kejar Pencuri Motor Berujung Maut di Pasuruan, Warga Tewas Kecelakaan Tertabrak Minibus 

57 tahun lalu

Keji! Pelajar SMP Tusuk Guru SD di OKU Selatan hingga Tewas usai Tepergok Mencuri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal