Duda di Ogan Komering Ilir, AM (38), puluhan kali mencabuli dua anak gegara tak kuasa menahan nafsu birahi. (Foto: Fitriadi)
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 76 huruf e Undang-undang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.