Berantas Tambang Ilegal, Polda Sumsel Kejar Pemilik Modal

Antara
Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto dan Wakapolda Sumsel Brigjen Rudy Setiawan. (Foto: Ist)

Selain itu, lanjutnya, juga ada peralatan para tersangka yang dimusnahkan di lokasi tersebut diantaranya, motor sebanyak 364 unit, ring besi sebanyak 37 buah, mesin sedot air 30 unit, tangki tedmond sebanyak 102 buah, satu unit senjata api rakitan, dan pondok kayu sebanyak 674 unit.

"Sumur-sumur itu juga sudah ditutup menggunakan alat berat. Ke depan diharapkan segera dilakukan pemulihan lingkungan oleh instansi terkait di sana," imbuhnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 36 angka 19 ke (2) dan Pasal 40 angka 7 Undang-undang cipta kerja nomor 11 tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp60 miliar.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Covid-19 Bertambah 1.484, Sumsel Sumbang 11 Orang

57 tahun lalu

Polda Sumsel Ajak Masyarakat Turunkan Angka Penyalahgunaan Narkorba dari Nomor 2 Nasional

57 tahun lalu

Dinkes Sumsel Dorong 14 daerah ke PPKM Level 1, Ini Daftarnya

57 tahun lalu

Positif Terjangkit Penyakit Menular, BKSDA Sumsel Musnahkan 11 Burung Nuri Ara Besar

57 tahun lalu

Ahok Wanti-Wanti Kelangkaan LPG dan Elpiji di Sumsel dan Sekitarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal