Berkas Lengkap, Dodi Reza Segera Disidang di PN Palembang

Antara
Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza akan menjalani sidang di PN Palembang. (Foto: Ist)

"Lihat situasinya. Namun yang jelas, setelah tahap dua kami siapkan surat dakwaannya sesegera mungkin, kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang untuk disidangkan," katanya.

Adapun diketahui ketiga tersangka tersebut diduga menerima suap dari terdakwa Suhandy selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, pemenang empat proyek di PUPR Musi Banyuasin tahun 2021.

Berdasarkan persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Pada Kamis (10/2) terdakwa Suhandy mengaku telah memberikan suap kepada Dodi Reza Alex beserta pejabat di Dinas PUPR.

Terdakwa Suhandy mengatakan, untuk memenangkan empat paket proyek infrastruktur yang total pengerjaannya senilai Rp20 miliar lebih tersebut ia harus memberikan komitmen fee (suap) yang sebelumnya sudah ditetapkan.

Adapun pembagian komitmen fee tersebut masing-masing senilai 10 persen untuk Bupati nonaktif Dodi Reza Alex, 3-5 persen untuk Kepala Dinas PUPR nonaktif Herman Mayori, 2-3 persen untuk Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR nonaktif Eddi Umari.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menyesal, Direktur Perusahaan Penyuap Dodi Reza Mengaku Kapok

57 tahun lalu

Terdakwa Penyuap Dodi Reza Ungkap Praktik Suap untuk Mendapatkan Proyek di Muba

57 tahun lalu

Terdakwa Kasus Suap Dodi Reza Alex Ajukan Sidang Tatap Muka

57 tahun lalu

Hakim Peringatkan Ajudan Dodi Reza: Sumpah Palsu Ada Risikonya

57 tahun lalu

Dodi Reza Sebut Uang Rp1,5 M dari Ibunya, JPU KPK: Sebelumnya Ngaku dari Pengusaha

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal