Berkas Lengkap, Dodi Reza Segera Disidang di PN Palembang

Antara
Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza akan menjalani sidang di PN Palembang. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang. Dodi akan menjalani persidangan bersama dua tersangka lainnya yakni dua anak buahnya. 

Kedua pejabat itu Herman Mayori mantan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin dan Eddi Umari mantan Kepala Bidang SDA/ PPK PUPR Musi Banyuasin.

Jaksa Penuntut Umum KPK Ikhsan mengatakan, tim penyidik KPK memastikan proses penyidikan sudah selesai dan berkas perkara terhadap ketiga tersangka itu sudah dinyatakan lengkap (P21). Selanjutnya dilakukan tahap dua yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti.

"Proses penyidikan untuk tersangka DRA, HM dan EU sudah P21. Tahap dua direncanakan Jumat (11/2). Persidangan tetap di Pengadilan Negeri Palembang," katanya, Jumat (11/2/2022).

Dengan begitu, Ikhsan memastikan tim jaksa penuntut umum KPK segera merampungkan surat dakwaan untuk para tersangka tersebut sehingga persidangan bisa segera dilangsungkan.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menyesal, Direktur Perusahaan Penyuap Dodi Reza Mengaku Kapok

57 tahun lalu

Terdakwa Penyuap Dodi Reza Ungkap Praktik Suap untuk Mendapatkan Proyek di Muba

57 tahun lalu

Terdakwa Kasus Suap Dodi Reza Alex Ajukan Sidang Tatap Muka

57 tahun lalu

Hakim Peringatkan Ajudan Dodi Reza: Sumpah Palsu Ada Risikonya

57 tahun lalu

Dodi Reza Sebut Uang Rp1,5 M dari Ibunya, JPU KPK: Sebelumnya Ngaku dari Pengusaha

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal