Biadab, Pria Ini Siksa Istri di Tempat Umum karena Tidak Diberi Uang

Dede Febriansyah
Pelaku penganiayaan terhadap istri ditangkap PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau. (Foto: Dede F)

Setelah menerima laporan korban, Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lubuklinggau yang dipimpin Kanit Aipda Christina langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku.

"Pelaku diamankan tanpa ada perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk proses pemeriksaan," katanya.

Atas ulahnya tersebut, pelaku Mengky terancam dijerat dengan Pasal 44 KUHP tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tahanan Tewas saat Diperiksa, Kapolsek Lubuklinggau Utara Dicopot

57 tahun lalu

Tahanan Tewas di Lubuklinggau, Kapolres Klarifikasi Pernyataan Humas Polda Sumsel

57 tahun lalu

Bantah Tolak Autopsi, Keluarga Siap Bongkar Makam Tahanan yang Meninggal di Lubuklinggau

57 tahun lalu

Keluarga Tahanan Meninggal di Lubuklinggau Izinkan Polisi Autopsi Jenazah

57 tahun lalu

Polda Sumsel Sebut Tidak Ada Kekerasan pada Tahanan Meninggal di Lubuklinggau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal