Bripka H Dipatsus 30 Hari akibat Pukul Warga, Polda Sumsel: Tak Ada Anggota Kebal Hukum

Kurnia Illahi
Bripka H (43), anggota Polsek Sako Polrestabes Palembang, dijatuhi sanksi setelah terbukti memukul warga. (Foto: Polda Sumsel).

Selian itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa keputusan terebut sebagai bukti institusi tidak menolerir tindakan kekerasan oleh personel terhadap warga.

“Polda Sumsel bertindak cepat dan tegas dalam menangani pelanggaran kode etik. Putusan ini menjadi bukti nyata komitmen kami untuk menegakkan profesionalisme dan disiplin di tubuh Polri,” ujar Kombes Nandang.

Dia juga mengingatkan, seluruh anggota agar menjunjung tinggi etika dan tanggung jawab moral dalam menjalankan tugas. “Seragam Polri bukan simbol kekuasaan, tetapi amanah besar untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat,” katanya.

Polda Sumsel berharap tindakan ini menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar tetap profesional dan menjunjung tinggi etika dalam bertugas.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Pukul Warga, Anggota Polsek Sako Palembang Dihukum Patsus 30 Hari

2 tahun lalu

Positif Konsumsi Sabu, 3 Polisi di Jepara Kena Sanski Demosi-Patsus 21 Hari

10 hari lalu

200 Personel Brimob BKO ke Polda Sumsel, Dikerahkan Tangani 16 Titik Karhutla

10 hari lalu

Kepala Sekolah di Lamongan Diduga Dipukul Oknum TNI gegara Tegur Anaknya

14 hari lalu

Bentrokan saat Demo di Polda Sumsel: 2 Wartawan, 3 Mahasiswa dan 1 Polisi Terluka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal