Bripka H Dipatsus 30 Hari akibat Pukul Warga, Polda Sumsel: Tak Ada Anggota Kebal Hukum

Kurnia Illahi
Bripka H (43), anggota Polsek Sako Polrestabes Palembang, dijatuhi sanksi setelah terbukti memukul warga. (Foto: Polda Sumsel).

PALEMBANG, iNews.id – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menjatuhkan sanksi disiplin terhadap Bripka H (43), anggota Polsek SakoPolrestabes Palembang. Bripka H dinyatakan terbukti melakukan pemukulan terhadap warga berinisial F.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumsel pada Kamis (2/10/2025). Dalam sidang tersebut, Bripka H dinyatakan bersalah atas perkelahian yang menyebabkan korban mengalami luka lebam di tubuh serta luka robek di bibir bawah dan siku kanan.

Perbuatan Bripka H melanggar Pasal 13 Ayat 1 Huruf (A) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 5 Ayat 1 Huruf (B) dan Pasal 13 Huruf (M) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Berdasarkan putusan Nomor PUT/71/X/2025/KKEP, Bripka H dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi penempatan pada tempat khusus (Patsus) selama 30 hari.

“Kami telah memproses kasus ini sesuai mekanisme yang berlaku. Hukuman penempatan khusus selama 30 hari dan pernyataan perbuatan tercela merupakan bentuk pertanggungjawaban atas tindakan yang mencederai kepercayaan masyarakat. Tidak ada anggota Polri yang kebal hukum,” kata Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Raden Azis Safiri, dikutip dari Polda Sumsel, Sabtu (4/10/2025).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pukul Warga, Anggota Polsek Sako Palembang Dihukum Patsus 30 Hari

57 tahun lalu

Positif Konsumsi Sabu, 3 Polisi di Jepara Kena Sanski Demosi-Patsus 21 Hari

57 tahun lalu

Polda Sumsel Musnahkan Narkoba dari 25 Kasus, Nilainya Tembus Rp2,29 Miliar

57 tahun lalu

Sopir Truk di Palembang Tewas Dikeroyok saat Antre Solar di SPBU, Dihujani 7 Tikaman

57 tahun lalu

Remaja di OKI Sumsel Tewas Ditembak Teman saat Live TikTok dalam Kamar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal