Buang Pisau saat Dirazia, Buruh Tani di Muba Diborgol Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Ilustrasi senjata tajam jenis pisau (SINDOnews/Berli Z)

Sapta melanjutkan, pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Keluang. Dari hasil pemeriksaan, pisau itu biasa disimpan pelaku di selipan pinggang.

"Kami mengamankan satu pisau yang panjangnya kurang lebih 25 cm, bergagang kayu dan bersarung warna cokelat," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal (2) Ayat (I) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.

Sebelumnya, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri mengeluarkan maklumat mengenai sajam. Hal ini dilakukan untuk melakukan pencegahan lantaran banyak warga yang kebiasaan meletakkan pisau di pinggang.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
6 hari lalu

19 Remaja Anggota Geng Motor di Gowa Ditangkap, Ancam Warga Pakai Parang

1 bulan lalu

Viral Duel 2 Pemuda Bersajam di Lampung Timur, Sama-Sama Luka dan Saling Lapor Polisi

2 bulan lalu

Carok 2 Lawan 1 di Sampang Madura, Ketiganya Luka-Luka Bersimbah Darah

2 bulan lalu

Gara-gara Utang Rokok, Sekelompok Pria Bersenjata Tajam Serang Warung di Kendari

2 bulan lalu

Pria di Lumajang Tewas Dibacok dalam Rumahnya, Pelaku Langsung Kabur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal