Buang Puntung Rokok saat Bersihkan Lahan, Pria di Tanjab Timur jadi Tersangka Karhutla

Azhari Sultan Jambi
Pria di Tanjungjabung Timur, Jambi ditetapkan teersangka pembakaran hutan usai tak sengaja buang puntung rokok di lahan. (Foto: MPI)

Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Tanjab Timur untuk pendalaman kasus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil gelar perkara bahwa kami tetapkan satu orang pelaku tersebut sebagai tersangka berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup," kata Heri.

Akibat perbuatannya, tersangka diganjar Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat 1 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp10 miliar.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
4 hari lalu

Karhutla Bengkalis Makin Meresahkan, Legislator Perindo Dapot H Minta Mitigasi Dievaluasi

6 hari lalu

Karhutla Bengkalis Meluas Capai 80 Hektare, Water Bombing Dikerahkan Padamkan Api

10 hari lalu

Karhutla di Pulang Pisau, Kapolda Kalteng Pimpin Langsung Pemadaman

11 hari lalu

Partai Perindo Siap Bantu Pemerintah Cegah Karhutla demi Jaga Aktivitas Ekonomi Kalsel

11 hari lalu

Karhutla Palangka Raya Meningkat, Helikopter BNPB Lakukan Water Bombing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal