Buron 1 Tahun, Pelaku Pecah Kaca Mobil di Palembang Ditangkap Polisi

Sindonews
Berli Zulkanedi
Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/iNews)

Dari hasil pemeriksaan, kata Iryansyah, pelaku tidak beraksi sendirian. Dia melakukan aksinya bersama rekannya yang identitasnya sudah diketahui polisi.

"Saat ini anggota telah mengetahui nama dan ciri-ciri pelaku berdasarkan keterangan Aryadi. Kami akan terus memburu pelaku lainnya," kata dia.

Iryansyah mengimbau kepada pelaku lain untuk segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatang dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kebakaran Rumah Tewaskan Pasutri di Padang Pariaman, Keluarga Ungkap Kejanggalan

6 hari lalu

Detik-Detik Pagar SMPN 2 Babelan Bekasi Dicuri, Aksi Pelaku Viral Terekam CCTV

7 hari lalu

Tendangan Kungfu Tukang Sayur Gagalkan Curanmor di Kuningan, 1 Pelaku Tersungkur

8 hari lalu

Terlilit Utang, Pasutri di Ubud Curi Emas untuk Biaya Hidup dan Operasi Plastik

8 hari lalu

Polres Tebing Tinggi Diserbu Warga, Tuntut Tahahan Kabur segera Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal