Buron 2 Bulan, Suami yang Bunuh Istri di Empat Lawang Ditangkap di Pekanbaru

Amri Wijaya
Suami yang bunuh istrinya di Empat Lawang, Sumsel, ditangkap polisi. Pelaku buron selama dua bulan (Amri Wijaya/MNC Portal)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, seorang istri di Empat Lawang bernama Reika Nopitasari, tewas dibunuh suaminya. Keduanya tercatat merupakan warga Desa Talang Padang, Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker), Kabupaten Empat Lawang.

Berdasarkan informasi di lapangan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (29/4/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.

Korban Reika Nopitasari ditemukan tewas di kebun miliknya. Saat ditemukan, korban mengalami dua luka tusuk di perut sepanjang lebih kurang 12 cm. Kemudian luka di dada bagian kanan sepanjang kurang 7 cm hingga menyebabkan usus korban keluar.

Dari hasil pemeriksaan saksi, diketahui sekitar pukul 08.00 WIB korban bersama suaminya Hernanda Aditya pergi berangkat ke kebundengan menggunakan sepeda motor.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Terduga Pembunuh Wanita ASN Bangkalan, Kuasa Hukum Sebut Pelaku Masih Diburu Polisi

57 tahun lalu

Terungkap! Anak Bunuh Ibu Kandung di Pematangsiantar Punya Riwayat Gangguan Kejiwaan

57 tahun lalu

Pematangsiantar Gempar, Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung Berusia 85 Tahun

57 tahun lalu

Identitas 7 Tersangka Pembakar Pesawat dan Pembunuh Pilot AS di Yahukimo, Berstatus DPO

57 tahun lalu

7 Orang Jadi Tersangka Pembakaran Pesawat AMA dan Pembunuh Pilot AS di Yahukimo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal