Catat! ASN di Musi Rawas Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

Era Neizma Wedya
Ilustrasi mudik (Antara)

MUSI RAWAS, iNews.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumsel dilarang memakai mobil dinas untuk mudik lebaran. Jika melanggara, maka akan diberi sanksi tegas.

Hal ini dikatakan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Rawas, Aidil Rusman.

"Tidak boleh mobil dinas untuk mudik, jika masih ada yang melanggar, nanti kami berikan teguran tertulis," kata Aidil, Minggu (16/4/2023).

Dia menambahkan, dari awal sudah ada komitmen jika kendaraan dinas dilarang untuk kepentingan pribadi. 

Hanya saja sambung Aidil, kecualinya nantinya ada kebijakan atau instruksi dari Pemerintah Pusat, yang memperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk mudik. Maka, Pemkab Musi Rawas akan mengikutinya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

5 hari lalu

Mencekam! Evakuasi Oknum Guru ASN dan Suami Terduga Pencabulan Anak di Tanjungbalai

5 hari lalu

Modus Oknum Guru ASN dan Suami di Tanjungbalai Cabuli Anak, Iming-Iming HP

7 hari lalu

Terungkap! Polisi Gadungan yang Dekati Bu Guru ASN di Jember Ternyata Driver Online

11 hari lalu

Rumah ASN di Mamasa Dirusak OTK, Polisi Dalami 3 Motif Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal