Cegah Penyebaran Corona di Lapas, Ribuan Napi di Sumsel Akan Dibebaskan

Antara
Napi saat dibebaskan menyusul kebijakan Menkumham terkait pencegahan dan penularan Covid-19. (Foto: Antara)

"Sesuai ketentuan, napi dan anak pidana yang diikutkan dalam program pembebasan bersyarat antisipasi penyebaran Covid-19 adalah mereka yang sudah menjalani dua per tiga masa pidana dan melakukan tindak pidana yang tidak terkait dengan PP 99," kata dia.

Gunawan mengatakan, napi dan anak pidana yang bisa dibebaskan melalui program integrasi tersebut hanya untuk pelaku tindak pidana umum sedangkan pelaku korupsi, terorisme, tindak pidana extraordinary dan tindak pidana khusus tidak bisa mengikuti program itu.

Secara nasional Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho menjelaskan ada 30 ribu napi dan anak pidana menjalani program pembebasan bersyarat antisipasi penyebaran COVID-19.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
28 hari lalu

288 Napi Lapas Ambarawa Dapat Remisi Kemerdekaan, 8 Orang Langsung Bebas

28 hari lalu

320 Narapidana di Sukabumi Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 4 Orang Langsung Bebas

2 bulan lalu

Napi Lapas Narkotika Pangkalpinang Jadi Tersangka, Kendalikan Peredaran Sabu dari Penjara

3 bulan lalu

134 Napi High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, Pengamanan Diperketat

3 bulan lalu

Gelisah saat Temui Napi, Pengunjung Lapas Banceuy Bandung Ternyata Simpan Sabu dalam Anus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal