Curi 2 Motor Tetangga, Residivis Curanmor di Muba Ditangkap Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Ilustrasi barang bukti kejahatan curanmor (Antara)

Ali melanjutkan, polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah penadah berinisial TM (DPO). Menurut keluarga TM, motor itu milik TM yang dibeli dari tersangka Feri.

Dari rumah TM, kata Ali, polisi kemudian menggerebek Feri di rumahnya. Dia ditangkap tanpa perlawanan. Hasil pemeriksaan, pelaku menjual sepeda motor itu ke TMO dengan harga Rp3,7 juta.

"Dibayar Rp2,5 juta, sisanya bayar utang sabu Rp500.000 dan beli sabu lagi Rp700.000,” katanya.

Ali mengatakan, Feri merupakan residivis pencurian dan pernah melakukan pencurian di enam TKP. Tiga TKP di wilayah hukum Polres Muba, dan tiga TKP lagi di wilayah hukum Polda Jambi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tepergok Beraksi, Maling Motor di Indramayu Diamuk Massa hingga Lompat ke Sungai

57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal