Curi Barang Om-om saat Mandi, Pasutri Muda di Palembang Ditangkap Polisi

Firdaus
Pasangan suami istri di Palembang yang mencuri barang-barang milik korbannya (Firdaus/iNews)

PALEMBANG, iNews.id - Jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap pasang suami istri (pasutri). Pasutri ini ditangkap karena menjebak dan mencuri harta benda milik korban.

Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi mengatakan, pelaku bernama Adjang (25) dan Kartini (22). Keduanya ditangkap beberapa hari yang lalu di Jalan Raya Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel.

Suryadi menambahkan, penangkapan ini dilakukan setelah korban yang tidak disebutkan identitasnya ini melaporkan kasus pencurian dengan kerugian Rp10 juta.

"Modusnya, pelaku Kartini mencari sasaran lelaki hidung belang akan berkencan dengannya lewat aplikasi chat," kata Suryadi kepada wartawan, Kamis (5/3/2020).

Ketika sudah mendapatkan sasaran, kata Suryadi, pelaku menawarkan berhubungan badan dengan tarif Rp1 juta.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Jebakan Lowongan Admin Kripto! 3 WNA China Diduga Dalang Sindikat Scamming di Sidoarjo

9 hari lalu

Berawal dari COD HP Rp4,5 Juta, Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu di Semarang

10 hari lalu

Motif Faktor Ekonomi, ART Curi Emas dan Uang Majikan Rp184 Juta di Batam

11 hari lalu

Kronologi Pembunuh Perempuan dalam Kardus Ditangkap di Banten, Hendak Kabur ke Palembang

13 hari lalu

Mengaku Pejabat Polisi, Pria di Lombok Tipu Pengusaha Modus Sumbangan Dana Kemanusiaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal