Curi Barang Om-om saat Mandi, Pasutri Muda di Palembang Ditangkap Polisi

Firdaus
Pasangan suami istri di Palembang yang mencuri barang-barang milik korbannya (Firdaus/iNews)

"Kemudian, pelaku dan korban berkencan di sebuah hotel. Saat korban mandi, pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban. Kemudian pelaku kabur dengan suaminya," kata dia.

Usai mandi, kata Suryadi, korban mendapati barang-barangnya sudah raib. Sadar menjadi korban penipuan dan pencurian, korban akhirnya melapor.

"Dari laporan itu, kami akhirnya menangkap pelaku," kata Suryadi.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita KTP, uang Rp500.000 yang merupakan sisa dari uang Rp10 juta. Beberapa perhiasan emas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancama hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Polda Jabar Bongkar 2 Modus Penipuan Trading Bodong dan Love Scamming, Kerugian Rp4,86 miliar

5 hari lalu

Kebakaran Rumah Tewaskan Pasutri di Padang Pariaman, Keluarga Ungkap Kejanggalan

6 hari lalu

Heboh! Emak-Emak di Situbondo Gerebek Penipu Modus Pinjaman Utang saat Check-in di Hotel

6 hari lalu

Detik-Detik Pagar SMPN 2 Babelan Bekasi Dicuri, Aksi Pelaku Viral Terekam CCTV

8 hari lalu

Tendangan Kungfu Tukang Sayur Gagalkan Curanmor di Kuningan, 1 Pelaku Tersungkur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal