Curi Barang Om-om saat Mandi, Pasutri Muda di Palembang Ditangkap Polisi

Firdaus
Pasangan suami istri di Palembang yang mencuri barang-barang milik korbannya (Firdaus/iNews)

"Kemudian, pelaku dan korban berkencan di sebuah hotel. Saat korban mandi, pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban. Kemudian pelaku kabur dengan suaminya," kata dia.

Usai mandi, kata Suryadi, korban mendapati barang-barangnya sudah raib. Sadar menjadi korban penipuan dan pencurian, korban akhirnya melapor.

"Dari laporan itu, kami akhirnya menangkap pelaku," kata Suryadi.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita KTP, uang Rp500.000 yang merupakan sisa dari uang Rp10 juta. Beberapa perhiasan emas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancama hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Jebakan Lowongan Admin Kripto! 3 WNA China Diduga Dalang Sindikat Scamming di Sidoarjo

9 hari lalu

Berawal dari COD HP Rp4,5 Juta, Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu di Semarang

11 hari lalu

Motif Faktor Ekonomi, ART Curi Emas dan Uang Majikan Rp184 Juta di Batam

11 hari lalu

Kronologi Pembunuh Perempuan dalam Kardus Ditangkap di Banten, Hendak Kabur ke Palembang

13 hari lalu

Mengaku Pejabat Polisi, Pria di Lombok Tipu Pengusaha Modus Sumbangan Dana Kemanusiaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal