Curi Kabel Penerangan Lampu Jalan, Mantan Pegawai Pemkab Muba Ditangkap Warga

Sindonews
Berli Zulkanedi
Ilustrasi penangkapan pencuri. (Foto: Okezone)

"Namun warga yang curiga menunggu, benar saja setelah 30 menit pelaku datang dan hendak mengambil barang curian. Warga yang sudah mencurigai kali ini langsung menangkap pelaku," kata Suventri.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku beraksi dengan cara melemparkan tali dengan ujung yang telah dipasang besi. Tali itu kemudian dilempar hingga melewati kabel.

"Lalu tali ditarik sehingga kabel mengendur ke bawah setinggi pelaku. Pelaku kemudian memotong dengan menggunakan tang besi hingga kabel tersebut terpotong menjadi dua bagian," kata dia

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke- 5 subsider Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Pencuri di Mojokerto Kirim Surat Minta Maaf ke Korban, Alasannya Bikin Meleleh

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal