Dampak Pergaulan Bebas, 195 Remaja di Lubuklinggau Ajukan Dispensasi Nikah

Dede Febriansyah
Sebanyak 195 remaja di Lubuklinggau mengajukan dispensasi nikah dini dampak pergaulan bebas. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

"Hanya lima persen saja calon pengantin masih status jejaka atau pun perawan," kata Khairul.

Sementara, untuk penyebab lainnya yakni karena putus sekolah dan pergaulan bebas. Sehingga mau tidak mau pengadilan agama harus memberikan dispensasi untuk menikah meskipun masih di bawah umur.

"Dispensasi nikah ini merupakan pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meski belum mencapai batas minimum usia pernikahan," katanya.

Selain itu, banyaknya dispensasi saat ini karena ada perubahan undang-undang perkawinan, dari yang sebelumnya usia pernikahan untuk perempuan minimal 16 tahun kini menjadi 19 tahun.

"Jadi wajib gadis di bawah 19 tahun harus melakukan dispensasi nikah dan KUA tidak mau menikahkannya bila tidak ada izin dari pengadilan agama," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
7 hari lalu

Viral IRT Ngamuk di Kantor Advokat Karawang, Pengadilan Agama dan Peradi Buka Suara

9 hari lalu

Viral! IRT Mengamuk di Kantor Advokat Karawang, Protes Data Pribadi Diduga Dipakai Tanpa Izin

10 hari lalu

Hendak Menyerang di Depan Tempat Makan Kawasan Pettarani Makassar, 5 Remaja Ditangkap

20 hari lalu

Jambret Pesepeda di Jembatan Kabanaran Bantul, 2 Remaja Ditangkap

2 bulan lalu

2 Remaja Ditemukan Tewas Penuh Darah di Selokan Bekasi, Diduga Korban Tawuran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal