Dendam Lama, Pria di Muba Bacok Tetangga lalu Perkosa Anak Korban yang Masih 3 Tahun

Kurnia Illahi
Kapolres Musi Banyuasin (Muba), AKBP God Parlasro Sinaga. (Foto: Polda Sumsel).

Tak butuh waktu lama, warga yang mengetahui kejadian tersebut mendobrak rumah Selamat dan menangkapnya lalu diserahkan ke polisi.

Dalam proses pemeriksaan, pelaku berdalih tindakannya dipicu khilaf dan pelampiasan dendam lama terhadap korban. "Motif sementara, pelaku merasa sakit hati karena sering digosipkan oleh korban soal rumah tangga dan pekerjaan. Dugaan penggunaan narkoba tidak terbukti karena hasil tes urine pelaku negatif," katanya.

Akibat perbuatannya, Selamat bin Gumulak dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, serta pasal tambahan terkait tindak kekerasan terhadap anak.

Di hadapan penyidik, pelaku menyampaikan penyesalannya. "Saya dendam karena dia sering ngomongin saya. Saya khilaf, semua karena emosi," ucap pelaku.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
12 bulan lalu

Brutal! KKB Bacok Perempuan di Yahukimo hingga Tewas

12 bulan lalu

Motif Remaja di Pacitan Tega Bacok Nenek, Kesal Disebut Cucu Pungut

1 hari lalu

Taufik Hidayat Diadili, Sidang Perdana Digelar Tertutup di PN Bandung

7 hari lalu

3 Pelaku Penganiayaan Maut di Basaan Ditangkap di Manado, Diduga Hendak Kabur 

7 hari lalu

Kepsek SMPN 18 Malang Diduga Aniaya Siswa, Orang Tua Demo ke Sekolah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal