Diduga Korupsi Dana Desa Rp400 Juta, Kades di OKU Ditahan Polisi

Antara
Ilustrasi tersangka ditahan polisi. (Dok/iNews.id)

BATURAJA, iNews.id - Penyidik Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan resmi menahan oknum Kepala Desa (Kades) Pedataran, Kecamatan Ulu Ogan nonaktif berinisial KH. Bukan tanpa alasan, dia diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2017.

"Setelah menjalani pemeriksaan akhirnya tersangka resmi ditahan," kata Kapolres OKU AKBP Tito Travolta Hutauruk di Baturaja, Sabtu (25/1/2020).

Tito menambahkan, KH ditahan sejak Minggu (20/1/2020). Penahanan terhadap KH berdasarkan surat perintah penahanan Polres OKU Nomor SP.Han/09/1/2020 Reskrim.

"Selain itu, Polres OKU juga menerbitkan surat pemberitahuan penahanan terhadap KH kepada pihak keluarga dengan Nomor B/09.a/I/2020/Reskrim yang diterima oleh YT salah satu anak kandung tersangka," kata dia.

BACA JUGA:

Mantan Kades di Boyolali Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp1,3 Miliar

Selama 2019, Polres OKU Ungkap Dua Korupsi Dana Desa Senilai Rp763 Juta

Dalam surat itu, tercantum beberapa poin penahanan terhadap KH yaitu laporan polisi, surat perintah penyidikan dan surat perintah penahanan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
5 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

5 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

26 hari lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

30 hari lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

1 bulan lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal