Disebut Terima Fee Proyek di Musi Banyuasin, Ini Bantahan Dodi Reza Alex Noerdin

Antara
Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin. (Foto: Ist)

Ia juga pernah memberikan uang sebanyak 50 lembar dolar Singapura atau setara dengan Rp1 miliar kepada terdakwa Herman Mayori.

Uang tersebut diberikan atas permintaan Herman Mayori yang memerlukan uang senilai Rp1 miliar dalam pecahan mata uang asing, uang itu di antaranya didapatkan dari Suhandy Rp600 juta dan Rp400 juta uang Herman Mayori yang masih disimpan oleh Eddy sejak tahun 2020. 

Atas perbuatannya tersebut, Dodi Reza Alex, Herman Mayori, Eddi Umari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto  Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kontraktor Penyuap Akui Setor Uang Miliaran untuk Dodi Reza

57 tahun lalu

Kolonel Laut (P) Dodi Hermanto Pimpin KRI Multatuli-561

57 tahun lalu

Kompak, Dodi Reza dan Anak Buah Tak Ajukan Pindah dari Rutan KPK

57 tahun lalu

Dodi Reza Alex Noerdin Didakwa Terima Fee Proyek Rp2,6 Miliar

57 tahun lalu

Dodi Reza Didakwa Pasal Berlapis Kasus Fee Proyek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal