Ditodong Senpi Oknum Sekdes, Pasutri di Musi Rawas Ketakutan hingga Tak Nafsu Makan

Era Neizma Wedya
Pasangan suami-istri (pasutri) di Musi Rawas, Sugiyanto dan Sugiyem dimintai keterangan terkait pengancaman dengan senjata api. (Foto: Era Neizma)

"Kalau pistol Rozali tidak ditodongkan, hanya ditarok di lantai," tuturnya.

Kasus pengancaman dengan senpi ini dalam penyelidikan Polsek Kelingi. Sugiyanto dan Sugiyem mengaku telah dimintai keterangan pada Jumat (10/3/2023).

Kapolsek Kelingi AKP Petra Albert mengatakan, kasus pengancaman itu masih berproses untuk pengumpulan bukti-bukti.

"Masih terus berjalan prosesnya. Kita sedang mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi," kata Petra.

Pernyataan yang sama juga disampaikan Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo. Dia meminta warga yang memiliki senpi ilegal agar menyerahkan ke polisi untuk menghindari penyalahgunaan.

"Masih lanjut dan anggota sedang melakukan penyidikan terkait kasusnya," kata Danu.

Dia mengingatkan, kepemilikan senpi ilegal bisa dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun serta maksimal pidana hukuman mati," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
6 hari lalu

DPO Pemasok Senjata Api KKB di Papua Ditangkap

6 hari lalu

Menegangkan Penangkapan Bandar Narkoba di Bandung, Pelaku Coba Rebut Senpi Polisi

8 hari lalu

Satgsa TNI Sita 47 Senjata Api dari OPM, 59 Anggota KKB Kembali ke NKRI

12 hari lalu

Kronologi Pria di Lampung Tewas Ditembak Tetangga gegara Undangan Hajatan, Sempat Cekcok

27 hari lalu

Pasutri Ini Gasak Motor di 19 TKP di Jatim, Modus Tuduh Korban Menabrak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal