Divonis 12 Tahun Penjara terkait Kasus Masjid Raya Sriwijaya, Alex Noerdin Langsung Banding

Antara
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara. (Foto: Ist)

Selanjutnya, terdakwa menyetujui penentuan jumlah saham pada PT. PDPDE Gas sebesar 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan sebesar 85 persen untuk PT. DKLN tanpa perhitungan dan analisis sebelumnya serta tanpa adanya pertimbangan dari Badan Pengawas BUMD.

Atas perbuatan itu terdakwa terbukti melanggar primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang didakwakan jaksa penuntut umum, dari Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Sementara untuk kasus dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang, terdakwa Alex Noerdin terbukti melanggar pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP subsider UU Nomor 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Pertimbangan yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak korupsi, sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, merupakan tulang punggung keluarga dan usia terdakwa," kata hakim.

Hakim meminta jaksa penuntut umum untuk mengembalikan barang bukti yang disita berupa beberapa tabungan, giro, deposito bank, dan membuka rekening ​​​milik terdakwa Alex Noerdin dan Istrinya Sri Eliza.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
26 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Bupati Pati Nonaktif Sudewo Nyaris Bentrok di Tipikor Semarang

1 bulan lalu

Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Didakwa Gratifikasi Rp2,8 Miliar dan Atur Proyek

1 bulan lalu

Jelang Sidang Kasus Dugaan Korupsi PT BDS Memanas hingga Nyaris Baku Hantam

2 bulan lalu

Eks Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Divonis 9 Tahun Penjara Korupsi Rp86 Miliar Gedung Setda

2 bulan lalu

Sidang Sudewo Dijaga Ketat, Polisi Siagakan Kendaraan Lapis Baja dan Water Cannon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal