Divonis 12 Tahun Penjara terkait Kasus Masjid Raya Sriwijaya, Alex Noerdin Langsung Banding

Antara
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id- Mantan GubernurSumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin langsung mengajukan banding setelah divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (15/6/2022).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Alex Noerdin dengan 20 tahun penjara. 

Alex Noerdin dinilai terbukti melakukan tindak pidana dalam kasus dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang dan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019.

"Bissmillahhirohmanirohim, tentu saja saya tidak setuju dengan keputusan ini dan saya menyatakan banding, sebelumnya saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya," kata Alex Noerdin seusai mendengarkan vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Yoserizal.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan kecukupan alat bukti pada persidangan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
26 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Bupati Pati Nonaktif Sudewo Nyaris Bentrok di Tipikor Semarang

1 bulan lalu

Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Didakwa Gratifikasi Rp2,8 Miliar dan Atur Proyek

1 bulan lalu

Jelang Sidang Kasus Dugaan Korupsi PT BDS Memanas hingga Nyaris Baku Hantam

2 bulan lalu

Eks Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Divonis 9 Tahun Penjara Korupsi Rp86 Miliar Gedung Setda

2 bulan lalu

Sidang Sudewo Dijaga Ketat, Polisi Siagakan Kendaraan Lapis Baja dan Water Cannon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal