Dodi Reza Alex Noerdin Dituntut 10 Tahun Penjara terkait Kasus Fee Proyek

Antara
Dodi Reza Alex mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU KPK, Kamis (16/6/2022). (Foto: Antara)

Dalam kesempatan itu, jaksa menyatakan tuntutan tersebut sebagaimana Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebab berdasarkan fakta persidangan dan kecukupan alat bukti, menurut Jaksa, terdakwa Dodi Reza Alex menerima uang jatah senilai Rp2,9 miliar yang diberikan oleh Suhandy selaku kontraktor pemenang empat proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2021.

Uang jatah proyek itu diberikan kepada Dodi Reza Alex melalui mantan Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori dan mantan Kepala Bidang SDA/ PPK PUPR Muba Eddi Umari.

Pada kasus tersebut, Herman Mayori dan Eddi Umari juga ditetapkan sebagai terdakwa yang mengatur total uang jatah dari Suhandy dengan jumlah keseluruhan senilai Rp4,4 miliar. Uang itu dibagikan sesuai persentase yang sudah mereka tetapkan sebelumnya.

Adapun secara rinci pembagian persentase jatah uang tersebut yakni sebesar 10 persen untuk Bupati, 3-5 persen untuk Kepala Dinas PUPR, 2-3 persen untuk Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR, termasuk 3 persen untuk uang lauk pauk (ULP), 1 persen untuk PPTK dan bagian administrasi lain termasuk bendahara.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ditanya Hakim soal Uang Dolar yang Disita KPK, Ini Jawaban Dodi Reza Alex

57 tahun lalu

Kembali ke Jakarta, Sidang Dodi Reza Terpaksa Ditunda

57 tahun lalu

Disebut Terima Fee Proyek di Musi Banyuasin, Ini Bantahan Dodi Reza Alex Noerdin

57 tahun lalu

Kontraktor Penyuap Akui Setor Uang Miliaran untuk Dodi Reza

57 tahun lalu

Kolonel Laut (P) Dodi Hermanto Pimpin KRI Multatuli-561

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal