Edarkan Sabu, Pria Lansia di OKI Tertangkap saat Menunggu Pelanggan

Dede Febriansyah
Arpan, pengedar sabu di Sungai Menang OKI ditangkap polisi dengan barang bukti belasan paket sabu. (Foto: Dede F)

OKI, iNews.id - Satres Narkoba Polres OKI menangkap pria lanjut usia pengedar narkoba jenis sabu, Arpan alias Tiko (62). Arpan ditangkap saat berbaring menunggu pelanggan di rumahnya di Dusun Gemuru Desa Sungai Menang, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan.

"Ditangkap seorang tersangka pengedar narkoba atas nama Arpan alias Tiko berusia 62 tahun," ujar Kapolres OKI AKBP Dili Yanto didampingi Kasat Narkoba Polres OKI, AKP Rahmad Aji Prabowo, Rabu (24/11/2021).

Penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di Dusun Gemuru Desa Sungai Menang terdapat pengedar narkoba yang biasa berjualan di daerah tersebut.

"Anggota yang mendengar kabar tersebut langsung melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut," katanya.

Setelah dipastikan mendapatkan informasi yang cukup, anggota Satuan Narkoba Polres OKI langsung menuju ke lokasi. "Sekitar pukul 16.30 WIB tiba di lokasi dan langsung melakukan penggerebekan ke dalam rumah tersangka," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sejumlah Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan, Ini Daftarnya

57 tahun lalu

Sumsel Terima 3 Aset Sekaligus dari Kementerian PUPR, Apa Saja?

57 tahun lalu

Kasus Covid-19 Bertambah 394 Sehari, Sumsel 3 Orang

57 tahun lalu

6 Daerah di Sumsel Terapkan PPKM Level 1, Ini Daftarnya

57 tahun lalu

Mata Berkaca-Kaca, Tiga Perempuan Datangi Propam Polda Sumsel Minta Keadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal