Edarkan Sabu, Pria Lansia di OKI Tertangkap saat Menunggu Pelanggan

Dede Febriansyah
Arpan, pengedar sabu di Sungai Menang OKI ditangkap polisi dengan barang bukti belasan paket sabu. (Foto: Dede F)

Selain mengamankan tersangka, polisi juga melakukan pemeriksaan menyeluruh di tiap sudut rumah tersangka yang masih berdinding papan. Dari lokasi TKP, anggota mendapati barang bukti sabu yang diakui milik tersangka.

"Anggota kita menemukan 1 buah kaleng bekas wadah permen yang di dalamnya terdapat 15 bungkus plastik bening seberat 3,87 gram yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Kaleng tersebut diselipkan tersangka di dinding papan kayu rumahnya," katanya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres OKI untuk penyidikan lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku. "Kepada tersangka kami kenakan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman paling ringan 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sejumlah Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan, Ini Daftarnya

57 tahun lalu

Sumsel Terima 3 Aset Sekaligus dari Kementerian PUPR, Apa Saja?

57 tahun lalu

Kasus Covid-19 Bertambah 394 Sehari, Sumsel 3 Orang

57 tahun lalu

6 Daerah di Sumsel Terapkan PPKM Level 1, Ini Daftarnya

57 tahun lalu

Mata Berkaca-Kaca, Tiga Perempuan Datangi Propam Polda Sumsel Minta Keadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal