Fakta Persidangan, Kuasa Hukum Sebut Kasus Muddai Madang Penuh Kejanggalan

Febrian Putra
Suasana persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang dengan terdakwa Muddai Madang, terkait dugaan kasus korupsi PT PDPDE. (istimewa)

PALEMBANG, iNews.id - Persidangan kasus dugaan korupsi yang menimpa petinggi PT PDPDE GasMuddai Madang terus berjalan. Dari fakta persidangan terakhir, kasus dugaan korupsi ini dinilai penuh kejanggalan. 

Kuasa Hukum Muddai Madang Imam Sofian mengatakan, dari keterangan saksi Yasser Arafat  menunjukkan ada kejanggalan dalam kasus ini. Hal itu tampak saat majelis hakim menanyakan beberapa hal.

"Ya itu terlihat saat dicecar hakim terungkap seperti apa cerita dari penjualan pipa aset PT PDPDE sepanjang 52 kilometer," katanya, Kamis (21/4/2022).

Dalam sidang tersebut, kata Imam, penjualan aset PT PDPDE Gas oleh anak  perusahaan PT Rukun  Raharja membuat heboh saat dibuka di persidangan. Secara khusus, dia  menanyakan kepada saksi Yasser Arafat yang menjabat Direktur Utama PT PDPDE Gas terkait tindakan penjualan pipa gas.

“Saya menanyakan apakah ini merupakan proses penjualan oleh korporasi swasta ataukah penjualan aset negara atau daerah oleh pihak swasta,” ucapnya.

Editor : Febrian Putra
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kehabisan Bensin, Begal Payudara di Palembang Ditangkap saat Hendak Kabur

57 tahun lalu

Zakat Fitrah di Palembang Masih Rp25.000 atau 2,5 Kg Beras

57 tahun lalu

Jadwal Imsakiyah Kota Palembang Kamis 21 April 2022

57 tahun lalu

Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim, Khofifah Bantah Terima Fee Ijon 30 Persen

57 tahun lalu

Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Beserta Suami Divonis Penjara, 5 dan 7 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal