Fakta Persidangan, Kuasa Hukum Sebut Kasus Muddai Madang Penuh Kejanggalan

Febrian Putra
Suasana persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang dengan terdakwa Muddai Madang, terkait dugaan kasus korupsi PT PDPDE. (istimewa)

Lebih lanjut, saksi menyatakan proses penjualan pipa gas sepanjang 52 kilometer itu berdasarkan keputusan rapat RUPS tahun 2020. Hal ini merupakan tindakan korporasi sehingga tidak melibatkan persetujuan atau izin dari pemerintah daerah ataupun pusat.

“Semakin terang kejanggalan pada kasus ini,” imbuhnya.

Imam melanjutkan, dalam pernyataan terakhirnya,  terdakwa Muddai Madang sendiri menegaskan penjualan aset pipa ini oleh anak usaha PT  Rukun Raharja kepada PT EHK adalah tindakan korporasi swasta biasa. Maka penerimaan marketing adalah kebijakan yang lumrah.

“Itu standar  dalam pengelolaan perusahaan swasta,” ujarnya.

Apalagi disampaikan terdakwa, tambah Imam, PT PDPDE gas diaudit setiap tahun secara independen oleh kantor akuntan publik. Hasilnya selalu mendapat predikat Wajar tanpa pengecualian. Dan ini bukan audit  tata kelola keuangan negara oleh BPK.

Dasar pendirian PT PDPDE Gas didaftarkan di Kemenkumhan berdasarkan undang-undang perseroan. Terdakwa Muddai Madang menegaskan bahwa pengelolaan PT PDPDE Gas menggunakan UU Perseroan bukan dengan UU tata kelola keuangan negara.

Saksi Yasser Arafat pun menegaskan kepemilikan 51 persen saham di PT PDPDE Gas oleh PT Rukun Raharja melalui anak perusahaannya PT Panji Raya Alamindo selalu berpegang pada undang-undang Perseroan Terbatas .

“Audit akuntan publik bukan BPK karena ini murni tindakan koorporasi biasa,” tutup Doktor Hukum ini.(*)

Editor : Febrian Putra
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kehabisan Bensin, Begal Payudara di Palembang Ditangkap saat Hendak Kabur

57 tahun lalu

Zakat Fitrah di Palembang Masih Rp25.000 atau 2,5 Kg Beras

57 tahun lalu

Jadwal Imsakiyah Kota Palembang Kamis 21 April 2022

57 tahun lalu

Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim, Khofifah Bantah Terima Fee Ijon 30 Persen

57 tahun lalu

Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Beserta Suami Divonis Penjara, 5 dan 7 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal