Gaji PNS Dipotong Zakat 2,5 Persen, Ini Tanggapan Korpri

Dita Angga
Korpri tanggapan Perpres zakat PNS. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrullah setuju dengan Perpres terkait gaji PNS dipotong 2,5 persen untuk zakat. Namun syaratnya tidak boleh memaksa dan Perpres tersebut bersifat memudahkan PNS membayar zakat.

“Jadi kita setuju perpres itu tapi dengan syarat,” katanya, Kamis (22/4/2021).

Zudan mengatakan bahwa perpres tersebut haruslah aturan yang memberikan kemudahan bagi PNS membayar zakat. Selain itu, dia menekankan sifatnya tidak boleh memaksa melainkan harus sukarela dan ada persetujuan dari PNS tersebut.

“Tidak boleh berupa hal yang memaksa. Jadi membayar zakat dipotong itu merupakan bentuk kesukarelaan. Sifatnya volunteer gitu. Kalau mau dipotong kita satu kantor melapor ke Baznas. Ini atas nama ini, ini, ini melaporkan siap dipotong langsung,” katanya.

Dia mengingatkan agar kebijakan ini tidak seperti di masa Orde Baru. Dimana ada iuran wajib bagi PNS sebesar Rp1.0000

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Aktif Covid-19 di Sumsel Menurun Selama PPKM

57 tahun lalu

Polda Lampung, Sumsel dan Banten Gelar Rakor Operasi Ketupat

57 tahun lalu

Tinjau PSU Pilkada PALI, Kapolda Sumsel Temukan Pemilih Suhu Tinggi

57 tahun lalu

YLKI Sumsel Akan Temui Jason Tjakrawinata di Sel Tahanan, Ada Apa?

57 tahun lalu

Berulang Kali Warga Tewas Diserang Buaya di Banyuasin, Ini Kata BKSDA Sumsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal