Gaji PNS Dipotong Zakat 2,5 Persen, Ini Tanggapan Korpri

Dita Angga
Korpri tanggapan Perpres zakat PNS. (Foto: Ist)

“Tidak boleh seperti dulu waktu jaman Orde Baru ada Yayasan Amal Bakti Muslim Pancasila dipotong Rp1.000 semua. Kami harus menjaga wibawa negara bahwa negara ini tidak lagi melakukan pemaksaan seperti dulu,” tuturnya.

Syarat selanjutnya adalah jika gaji PNS sudah dipotong untuk zakat maka boleh mengusulkan sasaran penyalurannya. Sehingga tidak ada pembatasan.

“Misalnya wong saya mau menyalurkan zakat ke tetangga saya kok harus lewat Baznas. Biar tidak terkesan pembatasan oleh negara dalam menjalankan ibadahnya. Zakat kan ibadah. Kalau zakat harus lewat Baznas kan terkesan dibatasi,” tuturnya.

Lebih lanjut Zudan juga mengingatkan agar tidak ada pemangkasan dua kali untuk zakat bagi PNS yang bersedia. Hal ini mengingat di kementerian/lembaga maupun daerah sudah ada unit pengelola zakat yang mana dipotong langsung dari gaji.

Selain itu kebijakan ini tidak bisa diterapkan untuk semua PNS di Indonesia. “Dan tidak semua ASN. Jadi hanya ASN yang bersedia. Karena bisa jadi ada golongan I, golongan II yang untuk hidup saja kurang,” katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Aktif Covid-19 di Sumsel Menurun Selama PPKM

57 tahun lalu

Polda Lampung, Sumsel dan Banten Gelar Rakor Operasi Ketupat

57 tahun lalu

Tinjau PSU Pilkada PALI, Kapolda Sumsel Temukan Pemilih Suhu Tinggi

57 tahun lalu

YLKI Sumsel Akan Temui Jason Tjakrawinata di Sel Tahanan, Ada Apa?

57 tahun lalu

Berulang Kali Warga Tewas Diserang Buaya di Banyuasin, Ini Kata BKSDA Sumsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal